Setiap perjanjian yang dibuat secara sah menurut hukum mengikat kedua belah pihak layaknya undang-undang. Namun, banyak sengketa muncul karena kontrak tidak disusun dengan baik.
Unsur Perjanjian yang Sah
Berdasarkan KUH Perdata, sebuah kontrak harus memenuhi syarat:
- Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.
- Cakap untuk membuat perjanjian.
- Mengenai suatu hal tertentu.
- Sebab yang halal.
Hak dan Kewajiban dalam Kontrak
- Hak: apa yang harus diterima, misalnya pembayaran atau barang.
- Kewajiban: apa yang harus dilaksanakan, misalnya menyerahkan barang atau jasa sesuai kesepakatan.
Risiko Tanpa Kontrak yang Jelas
Tanpa kontrak yang disusun baik, salah satu pihak bisa mengingkari janji. Jika itu terjadi, penyelesaiannya bisa melalui pengadilan atau arbitrase. Oleh karena itu, penting melibatkan penasihat hukum dalam menyusun kontrak agar adil dan sah.