Masyarakat sering kali bingung membedakan perkara perdata dan pidana. Padahal, memahami perbedaan keduanya sangat penting agar tidak salah langkah dalam menempuh jalur hukum.
Hukum Perdata
Hukum perdata mengatur hubungan antar individu atau badan hukum. Contohnya:
- Sengketa kontrak bisnis.
- Hutang-piutang.
- Sengketa tanah atau warisan.
Tujuan utama hukum perdata adalah mengembalikan hak yang dirugikan melalui ganti rugi, pemenuhan kewajiban, atau pembatalan perjanjian.
Hukum Pidana
Hukum pidana berkaitan dengan perbuatan yang dianggap merugikan masyarakat atau negara. Contohnya:
- Pencurian.
- Penipuan.
- Kekerasan.
- Korupsi.
Dalam perkara pidana, pelaku dapat dikenai sanksi berupa denda atau hukuman penjara, karena negara berkepentingan menjaga ketertiban umum.
Kesimpulan
Perdata menyangkut hak pribadi, sedangkan pidana menyangkut kepentingan umum. Jika Anda menghadapi masalah hukum, memahami perbedaan ini membantu menentukan langkah hukum yang tepat.